JT - Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia, Puadi, menegaskan bahwa narasi yang mendorong pemilih untuk mencoblos tiga pasangan calon sekaligus pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta tahun 2024 adalah isu destruktif dan tidak dibenarkan.
"Isu coblos tiga pasangan calon pada pemilihan gubernur di DKI merupakan isu destruktif yang tidak dapat dibenarkan," ujar Puadi di Jakarta, Kamis.
Baca juga : KPU: Pemungutan Suara Ulang di 24 Daerah Butuh Anggaran Rp486 Miliar
Ia menekankan bahwa sistem kepemiluan di Indonesia hanya membolehkan pemilih memilih satu pasangan calon. Jika pemilih mencoblos lebih dari satu pasangan calon, surat suaranya akan dinyatakan tidak sah.
Puadi menilai kemunculan isu ini menunjukkan pentingnya penguatan sosialisasi pemilu kepada masyarakat.
Bawaslu dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga mengimbau partai politik pengusung untuk turut menyosialisasikan aturan yang benar kepada pemilih. * * *
Baca juga : Ilham Habibie Dorong Pencabutan Moratorium DOB untuk Pemerataan Pembangunan
Bagikan