JT - Polda Metro Jaya membenarkan terkait pelaporan artis Nikita Mirzani terhadap seorang pengacara bernama Razman Arif Nasution terkait UU Perlindungan Data Pribadi sebagaimana diatur di UU Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi pasal 67 ayat 2 jo pasal 65 ayat 2.
"Benar hari ini (3/10) Polda Metro Jaya telah menerima laporan wanita berinisial NM tentang dugaan peristiwa pengungkapan data pribadi yang bukan miliknya," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Ary Syam Indradi saat ditemui di Jakarta, Kamis.Baca juga : Wali Kota Jakarta Barat Imbau Sekolah Perketat Pengawasan Cegah Pelecehan
Baca juga : Hampir Separuh Penduduk Jakarta Kini Generasi Milenial dan Zilenial
Bagikan