JAKARTATERKINI.ID - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung mengumumkan bahwa sebanyak 24 narapidana yang menjalani hukuman atas kasus korupsi mendapatkan remisi atau pengurangan hukuman dalam rangka perayaan Natal 2023.
Kepala Lapas Sukamiskin, Wachid Wibowo, menjelaskan bahwa narapidana yang mendapat remisi beragam, dengan jangka waktu pengurangan hukuman mulai dari 15 hari hingga satu bulan.
Baca juga : Kemenkum: Hari Braille Dunia Tingkatkan Kesadaran Hak Akses Informasi Bagi Penyandang Disabilitas
"Dari total 31 narapidana beragama Kristen di lapas tersebut, 24 di antaranya memperoleh remisi khusus pada perayaan Natal," katanya.
Wachid menyampaikan bahwa pemberian remisi ini tunduk pada sejumlah syarat administrasi, seperti telah menjalani masa pidana selama enam bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti kegiatan di dalam lapas dengan predikat baik, dan tidak sedang menjalani pidana subsider.
Walaupun beberapa kepala daerah termasuk dalam narapidana yang mendapatkan remisi, Wachid menegaskan bahwa identitas mereka tidak dapat diungkapkan secara rinci untuk melindungi hak asasi manusia (HAM) narapidana.
Baca juga : Pemerintah Percepat Pelayanan Air Bersih untuk Atasi Stunting dan Kemiskinan Ekstrem
"Selain remisi, Lapas Sukamiskin juga menyelenggarakan berbagai kegiatan perayaan Natal, termasuk ibadah dan kesempatan bertemu dengan keluarga bagi narapidana," jelasnya.
Bagikan