JT - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Salemba, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, mengungkapkan penemuan narkotika di alat vital seorang perempuan berinisial EN (35) yang merupakan istri warga binaan saat hendak membesuk suaminya.
Kalapas Salemba, Beni Hidayat, mengungkapkan bahwa penangkapan terhadap EN dilakukan pada Selasa (22/10) sekitar pukul 13.17 WIB.
Baca juga : KPU DKI Jakart Kerahkan 1.261 Pekerja Sortir dan Lipat Surat Suara untuk Pemilu 2024
"Kami mengamankan satu perempuan berinisial EN warga Batang, Jateng. Dia membawa barang yang kami duga narkotika," ujarnya.
Menurut Beni, saat digeledah, EN memang menyembunyikan barang terlarang tersebut di area kewanitaannya, yang dibungkus dengan lakban hitam.
"Sabu seberat 4,95 gram tersebut diduga hendak diberikan untuk suaminya berinisial FR, yang merupakan warga binaan di Lapas Salemba terkait kasus tindak pidana narkoba dengan hukuman lima tahun enam bulan," kata Beni.
Baca juga : Target Penerimaan Zakat BAZNAS Kota Serang Naik Menjadi Rp4,5 Miliar
Selain sabu, pelaku juga berusaha menyelundupkan enam butir pil ekstasi yang juga dibungkus menggunakan plastik berbeda dan dililit lakban berwarna hitam.
Modus yang digunakan EN untuk menyembunyikan narkoba adalah dengan memasukkan dua bungkus plastik ke dalam kemaluannya, yang dilakukan untuk mengelabui petugas pemeriksaan di area Lapas Kelas IIA Salemba.
Bagikan