JT - Anggota KPU RI, August Mellaz, menyatakan pihaknya akan menginstruksikan jajaran KPU di daerah untuk mengeluarkan surat keputusan terkait penetapan hari libur nasional pada Pilkada serentak yang akan berlangsung pada 27 November 2024. Hal ini disampaikan Mellaz saat ditemui di Batu, Malang, Minggu (10/11) malam.
“Nanti akan ada instruksi dari kami kepada KPU provinsi dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait pelaksanaan Pilkada di tanggal 27 November 2024,” kata Mellaz.
Baca juga : Partai Demokrat Belum Umumkan Dukungan untuk Pilkada 2024 di DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah
Menurut Mellaz, pada pilkada-pilkada sebelumnya, setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota juga mengeluarkan surat keputusan untuk menetapkan hari libur pada hari pemungutan suara.
"Hal ini sesuai dengan undang-undang yang menyatakan bahwa hari pemilihan adalah hari libur untuk memberikan kesempatan masyarakat melaksanakan hak pilihnya," ujarnya.
Pemungutan suara Pilkada dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional, sesuai dengan ketentuan Pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.
Baca juga : Ambang Batas Parlemen 4 Persen pada Pemilu 2024 Tetap Konstitusional
Sebelumnya, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah berencana menetapkan tanggal 27 November 2024 sebagai hari libur nasional untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak.
Menurutnya, hal ini akan segera dikoordinasikan dengan KPU RI dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Bagikan