Komisioner KPU DKI Jakarta, Fahmi Zikrillah, menegaskan bahwa ketidaksepakatan saksi tidak memengaruhi keabsahan hasil rekapitulasi.
Baca juga : Analisis Pakar Politik: Dampak Potensial Duet Ganjar-Anies terhadap PDIP dan Pilpres 2024
"Dengan tidak ditandatanganinya berita acara, saya kira itu tidak memengaruhi hasil. Semua kritik, protes, dan masukan sudah kami tampung dan tindak lanjuti," kata Fahmi di Jakarta, Rabu malam (4/12).
Pleno rekapitulasi tingkat provinsi akan digelar pada Sabtu (7/12). Proses ini menjadi tahap penting sebelum penetapan hasil Pilkada DKI Jakarta 2024. Fahmi memastikan rekapitulasi berjalan sesuai prosedur dan terbuka untuk semua pihak.
"Insya Allah, rekapitulasi tingkat provinsi akan dimulai Sabtu besok," tambah Fahmi.
Baca juga : KPU Pastikan 1.553 Pasangan Calon Siap Berlaga di Pilkada Serentak 2024
Saksi paslon RIDO, Zulfadilah, menyatakan penolakan terhadap berita acara rekapitulasi di tingkat Kota Jakarta Barat disebabkan rendahnya tingkat partisipasi pemilih di wilayah tersebut.
"Tingkat partisipasi yang rendah mencerminkan kualitas penyelenggaraan Pilkada ini," ujar Zulfadilah, Rabu (4/12).
Bagikan