JT – Pemerintah Kota Jakarta Selatan (Pemkot Jaksel) melalui Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) melakukan perekaman KTP Elektronik (e-KTP) bagi 52 warga penyandang disabilitas sepanjang 2024.
Baca juga : Komisi B DPRD DKI Jakarta Meninjau Lokasi Pedagang Perumahan Taman Alfa Indah di Petukangan Utara
"Perekaman e-KTP dilakukan dengan sistem jemput bola ke kediaman masing-masing warga," ujar Kepala Seksi Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dukcapil Jaksel, Salimin, di Jakarta, Jumat (31/1/2025).
Pelayanan jemput bola ini merupakan bagian dari program Layanan Dengan Kasih Sayang (Laksa) Betawi, yang juga melayani perekaman e-KTP bagi orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) serta lansia dengan keterbatasan.
"Petugas Dukcapil telah dibekali pengarahan khusus agar melayani dengan penuh kesabaran dan kasih sayang," tambah Salimin.
Baca juga : Profil Teguh Setyabudi, Pj. Gubernur DKI Jakarta yang Baru Dilantik
Jenis perekaman e-KTP yang dilakukan mencakup rekam sidik jari, retina atau bola mata, serta pengambilan visual (foto) untuk disimpan dalam database kependudukan.
Warga yang ingin mengakses layanan Laksa Betawi dapat mengisi formulir permohonan melalui tautan bit.ly/LaksaBetawiJaksel.
Bagikan