JT – Kepolisian Resor (Polres) Muna menetapkan enam tersangka dalam kasus pengeroyokan tiga anggota kepolisian saat pengamanan malam takbiran di Kecamatan Tiworo Tengah, Kabupaten Muna Barat (Mubar), Sulawesi Tenggara.
Kapolda Sultra Irjen Pol Dwi Irianto mengungkapkan bahwa ketiga korban, yakni Bripda Hendi, Bripda Supriadi (Polres Muna), dan Bripda Abdi Mah Putra (Sat Brimob Polda Sultra), mengalami luka-luka akibat insiden yang terjadi pada Senin (31/3).
Baca juga : Pj Gubernur Lampung: Program Makan Bergizi Gratis Dimulai 6 Januari
“Dari sembilan saksi yang diperiksa, sementara enam orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka saat ini masih ditahan,” ujar Dwi Irianto di Kendari, Rabu (2/4).
Peristiwa tersebut juga diduga melibatkan dua oknum TNI yang bertugas di Den Intel Korem Palu dan Kodim Kendari. Kasus keterlibatan mereka telah ditangani Polisi Militer (POM).
Sementara itu, Danrem 143 Haluoleo Brigjen TNI R Wahyu Sugiarto menegaskan bahwa pihaknya tidak akan melindungi prajurit yang terbukti bersalah.
Baca juga : KA Parahyangan Siap Gantikan KA Argo Parahyangan, Beroperasi Mulai 1 Februari 2025
“Jika terbukti melanggar hukum, kami akan menindaklanjuti proses hukum dengan tegas,” katanya. * * *
Bagikan