JAKARTATERKINI.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menetapkan hari dan tanggal pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri (TPSLN) pada pemilihan umum presiden dan wakil presiden serta anggota dewan perwakilan rakyat serentak tahun 2024.
Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 1811 Tahun 2023 tentang Penetapan Hari dan Tanggal Pemungutan Suara di TPSLN 2024, yang diterima di Jakarta, Rabu.
Baca juga : Ambang Batas Parlemen 4 Persen pada Pemilu 2024 Tetap Konstitusional
"Keputusan tersebut mulai berlaku sejak ditetapkan pada Jumat, 29 Desember 2023," bunyi surat keputusan KPU.
Berikut daftar hari dan tanggal pemungutan suara untuk perwakilan Indonesia di luar negeri:
a. Senin, 5 Februari 2024
Baca juga : PDIP Buka Opsi Anies Didaftarkan ke KPU Jakarta 27 Agustus Mendatang
1. Hanoi
2. Ho Chi Minh City
Bagikan