Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meniadakan Hari Bebas Kendaraan Bermotor (HBKB) atau "Car Free Day" (CFD) pada Minggu (11/2) di masa tenang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 pada 11-13 Februari 2024.
Baca juga : Pansus Pasca IKN DPRD DKI Desak Pemerintah Pusat Selaraskan RUU DKJ
Syafrin mengimbau seluruh masyarakat yang ingin berolahraga bisa melakukan aktivitasnya di lapangan olahraga atau taman-taman yang ada di lingkungan masing-masing.
Baca juga : PKS DKI Jakarta Buka Kemungkinan Anies Kembali Maju di Pilkada
Kebijakan ini juga berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum. Lalu mengacu juga pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 12 Tahun 2016 tentang Pelaksanaan HBKB.
Bagikan