JT - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta William Aditya Sarana mengatakan penghapusan Nomor Induk Kependudukan (NIK) DKI Jakarta oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan konsekuensi warga yang sudah tak lagi berdomisili di Jakarta.
“Jadi bagi masyarakat yang tidak lagi aktif KTP Jakarta-nya, saya kira itu suatu konsekuensi karena kan mereka sudah tinggal di luar Jakarta cukup lama sehingga itu suatu konsekuensi yang harus diterima,” kata dia di Jakarta, Senin.Baca juga : Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Gelar Program Sembako Murah untuk Meringankan Beban Masyarakat
Menurut William, warga negara yang baik harus mengikuti aturan yang berlaku di daerah domisilinya, termasuk aturan mengenai hak politik, yakni warga yang tinggal dan menetap di luar Jakarta tidak bisa lagi menggunakan hak politik memilih pemilihan kepala daerah (pilkada).
Baca juga : Pembongkaran Eks Gedung Johar Baru Teater Hampir Rampung, Penataan RTH Segera Dimulai
Bagikan