Polisi Tolak Penangguhan Penahanan Aktor Pierre Gruno dalam Kasus Penganiayaan
Jakarta, 18 Juli - Kepolisian menolak permohonan penangguhan penahanan aktor Pierre Gruno (64), yang diduga melakukan penganiayaan terhadap seorang pria berinisial GDB (62) di Jakarta Selatan. Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, saat dikonfirmasi di Jakarta pada hari Selasa, menjelaskan bahwa penolakan penangguhan penahanan terhadap aktor senior tersebut dilakukan karena pihak kepolisian masih dalam proses pemberkasan. Saat ini, kami masih dalam proses pemberkasan, ujarnya.Baca juga : Sudin Gulkarmat Jaksel Kerahkan 120 Personel Padamkan Kebakaran di Manggarai
Baca juga : Bid Humas Polda Metro Jaya Raih Penghargaan Amplifikasi Terbaik dari Mabes Polri
Bagikan