JT - Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Sudin PPKUKM) Jakarta Selatan menargetkan 500 pelaku UMKM binaan agar bisa memiliki sertifikasi halal pada 2024.
"Sertifikasi halal bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan konsumen dan menambah nilai produk," kata Kepala Sudin PPKUKM Jakarta Selatan, Parulian Tampubolon, saat dihubungi di Jakarta, Jumat.
Baca juga : Pengamat: Kolong Tol Angke Harus Segera Dijadikan RTH untuk Cegah Hunian Liar
Pihaknya memastikan memberikan pendampingan dari awal hingga sertifikasi halal terbit bagi pelaku usaha mikro bidang kuliner.
"Sertifikat diperlukan dalam upaya meningkatkan kepercayaan konsumen serta pangsa pasar," ujarnya.
Suku Dinas PPKUKM Jakarta Selatan mencatat terdapat lebih dari 50 ribu pelaku UMKM di wilayahnya. Kewajiban memiliki sertifikat halal, baik reguler maupun pernyataan mandiri (self declare), bagi pelaku UKM telah diatur melalui Perpres No 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Baca juga : Gubernur DKI Jakarta larang operasi yustisi usai Lebaran, pilih pendekatan humanis untuk pendatang baru
Adapun perbedaan sertifikat halal reguler dan self declare adalah bahwa sertifikat halal reguler didapat melalui pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk oleh lembaga pemeriksa halal, yang mencakup dapur produksi, bahan olahan, dan sebagainya.
Sementara self declare berarti bahwa bahan olahan yang digunakan sudah tersertifikat halal, misalnya pedagang siomai, di mana semua bahan-bahan pembuatannya seperti ikan, tepung, kecap, dan sebagainya telah memiliki sertifikat halal.
Bagikan