JT - Polisi akhirnya membubarkan paksa aksi massa yang masih belum meninggalkan gedung DPR pada pukul 18.54 WIB, yang terdiri atas siswa SMA dan masyarakat, Kamis.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, massa kembali melakukan aksi seperti melemparkan sejumlah benda seperti batu dan botol air mineral ke arah gedung DPR.
Baca juga : Tiga Seksi Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Tersambung Penuh pada 2027
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro terlihat langsung memimpin pasukan untuk membubarkan massa.
"Mahasiswa lewat jalur busway, " katanya melalui pengeras suara.
Rapat Paripurna Ke-3 DPR RI Masa Persidangan I Tahun Sidang 2023-2024 dengan agenda pengesahan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) yang rencananya digelar pada Kamis ini, batal digelar dan dijadwal ulang karena jumlah peserta rapat tidak memenuhi kuorum.
Baca juga : KPK Ajukan Tambahan Anggaran Rp117 Miliar untuk 2025, Fokus pada Pemberantasan Korupsi
RUU Pilkada menuai pro dan kontra karena dinilai dibahas secara singkat pada Rabu (21/8) oleh Badan Legislasi DPR RI. Pasalnya pembahasan itu dinilai tak sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi yang diputuskan pada Selasa (20/8) tentang syarat pencalonan pada Pilkada.
Sejumlah elemen masyarakat pun turun melakukan aksi di Gedung DPR RI dan MK untuk menolak rencana pengesahan RUU Pilkada.
Bagikan