JT - Pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) di sejumlah lokasi DKI Jakarta tetap berlangsung pada Senin (27/1) hingga Rabu (29/1), meskipun ada perubahan jadwal di beberapa tempat.
Dikutip dari akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, Minggu (26/1), Satpas Daan Mogot, Unit Satpas DKI Jakarta, Gerai SIM DKI Jakarta, dan Unit SIM Keliling akan tetap melayani masyarakat pada periode tersebut.
Baca juga : DPRD DKI Harap Taman Dibuka 24 Jam Bisa Dorong UMKM dan Ciptakan Lapangan Kerja
Namun, pelayanan SIM di MPP Kuningan dan Unit SIM Keliling di LTC Glodok diliburkan mulai Senin (27/1) hingga Rabu (29/1). Kedua layanan tersebut akan kembali beroperasi pada Kamis (30/1).
Bagi pemegang SIM yang masa berlaku habis pada tanggal 27, 28, dan 29 Januari 2025, perpanjangan dapat dilakukan pada tanggal 30 Januari hingga 3 Februari 2025. Proses perpanjangan dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku.
Perubahan jadwal pelayanan ini dilakukan dalam rangka libur nasional memperingatiIsra Mikraj Nabi Muhammad SAW dan Tahun Baru Imlek 2025.
Baca juga : Lima Orang Diamankan Terkait Pengeroyokan dan Pelecehan di Jakarta Utara
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan waktu yang tersedia untuk mengurus SIM sesuai jadwal yang telah ditetapkan. * * *
Bagikan