JT - Direktur Utama Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia (LPP TVRI), Iman Brotoseno, membantah adanya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) massal terhadap karyawan.
Ia menegaskan bahwa TVRI tidak memberhentikan Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), melainkan menghentikan sementara penggunaan jasa kontributor di TVRI daerah.
Baca juga : Presiden Jokowi Instruksikan Kirim Tenaga Kesehatan dan Rumah Sakit ke Gaza, Palestina
"Mana bisa ASN di-PHK?" ujar Iman dalam keterangannya di Jakarta, Senin (10/2).
Menurutnya, penghentian ini merupakan kebijakan masing-masing TVRI daerah. Kontributor bekerja dengan sistem pembayaran berdasarkan berita yang ditayangkan, sehingga posisinya lebih mirip pekerja lepas atau "freelance."
Ia juga menjelaskan bahwa kontributor bukan bagian dari Pegawai Pendukung Non-Pegawai Negeri (PPNPN) maupun ASN, sehingga kebijakan pengurangan atau penggunaan kontributor tergantung pada kebijakan TVRI daerah.
Baca juga : Selama 2014-2024, Polri Tambah 13 Rumah Sakit Bhayangkara
"TVRI tidak melakukan PHK terhadap karyawan ASN, PNS, atau PPPK. Pengurangan kontributor bukan kebijakan TVRI Nasional atau Pusat," tegas Iman.
Selain itu, ia mengakui bahwa beberapa tenaga outsourcing, seperti satpam, petugas kebersihan, dan pengemudi, terdampak kebijakan efisiensi, tetapi kru produksi tidak terkena PHK.
Bagikan