JT - Kepolisian Resor Bogor membuka penitipan kendaraan gratis bagi masyarakat Kabupaten Bogor, Jawa Barat, selama libur panjang hari raya Lebaran 1445 Hijriah.
Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro di Cibinong, Selasa, mengungkapkan bahwa masyarakat bisa menitipkan kendaraannya di kantor-kantor Polsek terdekat mulai 3 April 2024.
Baca juga : SDIT Darul Hikam Insani Tegaskan Penggunaan Dana BOS dan Pembelian Buku Sesuai Prosedur
"Tanggal 3 April besok kita akan membuka seluruh kantor Polsek seluruh kantor polisi, kita buka untuk tempat penitipan motor dan tempat penitipan mobil gratis," ungkap Rio.
Ia mengimbau kepada masyarakat yang hendak menitipkan kendaraannya di Polsek untuk menyertakan surat tanda nomor kendaraan (STNK) kepada anggota polisi yang bertugas.
"Nanti kita akan berikan surat penitipan, kita akan amankan selama dia mudik lebaran," ujarnya.
Baca juga : DSDABMBK Kabupaten Bekasi Perbaiki Tiga Ruas Jalan di Sukakarya
Rio menyebutkan bahwa program penitipan kendaraan yang ini tidak memiliki waktu khusus untuk pengambilannya, sehingga masyarakat bisa mudik hingga kapan saja.
"Bebas masyarakat maunya pulang sampai kapan, kita jagain. Karena kami hadir di tengah masyarakat dengan hati yang tulus," kata Rio.
Bagikan