KPU Jateng Terima Berkas Perbaikan Bacaleg dari 18 Partai Politik
Semarang, 10 Juli - KPU Jawa Tengah Menemukan Bacaleg Belum Lampirkan Surat Keterangan Pengadilan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah (KPU Jateng) menemukan bahwa sebagian besar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik belum melampirkan surat keterangan pengadilan negeri (PN) saat melakukan pendaftaran.Baca juga : Anggota DPR Minta Peninjauan Ulang Jadwal PSU Pilkada 2024 saat Ramadhan
Baca juga : Tim RIDO Prediksi Pilkada Jakarta 2024 Berlangsung Dua Putaran
Bagikan