KPU Jateng Terima Berkas Perbaikan Bacaleg dari 18 Partai Politik
Semarang, 10 Juli - KPU Jawa Tengah Menemukan Bacaleg Belum Lampirkan Surat Keterangan Pengadilan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Jawa Tengah (KPU Jateng) menemukan bahwa sebagian besar bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dari 18 partai politik belum melampirkan surat keterangan pengadilan negeri (PN) saat melakukan pendaftaran.Baca juga : Komisi II DPR Akan Bahas Landasan Hukum Jika Kotak Kosong Menang dalam Pilkada 2024
Baca juga : Anies Baswedan Ajak Semua Pihak Tunggu KPU Bekerja Hitung Suara
Bagikan