Jakarta, 23 Agustus (Jakarta Terkini) - Kepolisian Sosialisasikan Tilang Elektronik di Jalan Raya Lenteng Agung
Kepolisian sedang melakukan sosialisasi kepada masyarakat tentang penerapan tilang elektronik (Electronic Traffic Law Enforcement/ETLE) di Jalan Raya Lenteng Agung arah Depok, yang terletak di Kelurahan Lenteng Agung, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan.
Baca juga : Eks Gedung Johar Baru Teater Akan Diubah Menjadi Ruang Terbuka Biru dengan Fasilitas Interaksi Sosial
"Penegakan tilang ETLE akan dilaksanakan pada pagi dan sore hari mulai hari Kamis (24/8)," ujar Kapolsek Jagakarsa, Kompol Multazam Lisendra, di Jakarta, pada hari Rabu.
Multazam menjelaskan bahwa lokasi sosialisasi dipilih karena Jalan Raya Lenteng Agung sering dilalui oleh kendaraan bermotor, terutama roda dua, yang melawan arus lalu lintas.
"Kegiatan ini juga bertujuan untuk melakukan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan akibat kendaraan yang melawan arus," tambahnya.
Baca juga : KPU DKI Jakarta Terima 100 Persen Surat Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden
Selain itu, Multazam juga menjelaskan bahwa penegakan tilang ini melibatkan berbagai instansi, termasuk Polri, TNI, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Sosialisasi ini juga dihadiri oleh pihak Polres Jakarta Selatan, Polsek Jagakarsa, Provost TNI AD, dan Satpol PP.
Bagikan