JT - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran awalnya bertujuan sebagai harmonisasi atas Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang memuat poin terkait dengan penyiaran.
DPR menilai bahwa RUU tentang Penyiaran merupakan sebuah kewajiban yang harus dibahas di lembaga legislatif tersebut.Baca juga : ASDP Indonesia Ferry Catatkan Lebih dari 2,6 Juta Penumpang selama Libur Natal dan Tahun Baru 2024
Baca juga : Presiden Minta Perusahaan Transportasi Daring Beri THR untuk Mitra Pengemudi
Bagikan