JT - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran awalnya bertujuan sebagai harmonisasi atas Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang memuat poin terkait dengan penyiaran.
DPR menilai bahwa RUU tentang Penyiaran merupakan sebuah kewajiban yang harus dibahas di lembaga legislatif tersebut.Baca juga : JPU Dakwa Tiga WNA Selundupkan Imigran Rohingya ke Aceh
Baca juga : Presiden Jokowi: Investasi di Ibu Kota Nusantara Capai Rp56,2 Triliun di Luar APBN
Bagikan