JT - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran awalnya bertujuan sebagai harmonisasi atas Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang memuat poin terkait dengan penyiaran.
DPR menilai bahwa RUU tentang Penyiaran merupakan sebuah kewajiban yang harus dibahas di lembaga legislatif tersebut.Baca juga : Whoosh Layani 220.227 Penumpang Selama Libur Natal dan Tahun Baru 2023-2024
Baca juga : Perpusnas Fokus pada Penguatan Budaya Baca dan Literasi dalam Renstra 2025-2029
Bagikan