JT - Anggota Komisi I DPR RI Muhammad Farhan menjelaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Penyiaran awalnya bertujuan sebagai harmonisasi atas Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) yang memuat poin terkait dengan penyiaran.
DPR menilai bahwa RUU tentang Penyiaran merupakan sebuah kewajiban yang harus dibahas di lembaga legislatif tersebut.Baca juga : Indonesia Tangani 44.521 Kasus Pelindungan WNI di Luar Negeri Tahun 2023
Baca juga : Ketua DPR Puan Maharani Diskusikan Agenda KTT ASEAN dengan Presiden Jokowi
Bagikan